Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PSBB Bodebek Kembali Diperpanjang hingga 31 Agustus 2020

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

PSBB Bodebek Kembali Diperpanjang hingga 31 Agustus 2020

Pantau.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang memperpanjang pelaksanaan PSBB secara proporsional di kawasan  Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Bekasi (Bodebek) hingga 31 Agustus 2020. Kepgub Jabar dengan Nomor: 443/Kep.441-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, yang selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar, Daud Achmad, Selasa (18/8/2020), mengatakan dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan tingkat kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud.

Baca juga: Kasus Harian Korona RI per 18 Agustus Bertambah 1.673

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 27 Agustus 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Wakil Koordinator Sub Divisi Kebijakan dan Kajian Epidemiologi Gugus Tugas Jabar Bony Wiem Lestari mengatakan, peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek terus terjadi. Salah satu faktornya muncul klaster keluarga di kawasan tersebut.

Berdasarkan data Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Selasa (18/8/20) pukul 15.00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dalam tujuh hari terakhir bertambah 666.

"Ada penambahan kasus yang cukup banyak. Jadi, angka reproduksi efektifnya (Rt) juga naik. Kemudian, ada banyak klaster perkantoran yang sebetulnya mereka berkantor di Jakarta, kemudian menularkan ke anggota keluarga yang tinggal serumah. Jadi klaster rumah tangga. Kemarin cukup banyak kasusnya," ucap Bony.

Baca juga: Satgas Sebut Pemerintah Bakal Atur Harga Swab Test di RS Swasta

Menurut Bony, munculnya transmisi rumah tangga (household transmission) terjadi juga di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan New Zealand. Pembatasan mobilitas masyarakat, kata ia, menjadi salah satu kunci untuk menekan potensi klaster keluarga.

Pelacakan kontak erat pun harus dilakukan secara masif. Bony mengatakan, isolasi maupun karantina mandiri wajib dilakukan kontak erat sebelum hasil swab test keluar. Tujuannya supaya sebaran SARS-CoV-2, virus penyebab COVID-19, tidak meluas.

"Kalau tidak cepat dilakukan tes, lacak dan isolasi, kontak erat dari kasus positif berpotensi menjadi sumber penularan karena melakukan kegiatan di luar rumah. Selama mobilitas orang tidak bisa dibatasi, penularan akan terus terjadi dan sulit untuk dicegah," ucapnya.

Penulis :
Noor Pratiwi