
Pantau.com - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, tutup sementara atau lockdown setelah 38 orang terdiri hakim dan pegawai terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan tes usap.
"PN Medan memberlakukan lockdown selama tujuh hari mulai Jumat (4/9) hingga Jumat (11/9)," kata Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz di Medan, Kamis (3/9/2020).
rn
Meski demikian, kata Aziz, PN Medan tetap melaksanakan persidangan yang sifatnya mendesak. Namun, pelaksanaannya secara virtual.
rn
"Pelayanan publik seperti proses sidang perkara yang mendesak dan tidak bisa diperpanjang masa tahanannya akan tetap dilakukan," ujarnya.
rn
Baca juga: Kasus Harian Positif COVID-19 di Indonesia Naik 3.622 per 3 September
rn
Sebelumnya, 38 orang yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19. Mereka terdiri dari 13 orang hakim dan 25 orang pegawai. Mereka menjalani tes usap pada Kamis (27/8).
rn
Tes usap tersebut dilakukan setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif tertular COVID-19.
rn
Karena banyak hakim dan pegawai pengadilan yang tertular COVID-19, ia mengatakan, Pengadilan Negeri Medan akan kembali mengadakan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan virus korona pada hakim dan pegawai. "Kita akan (periksa) swab lagi. Yang belum swab, akan kita swab," katanya.
rn
Baca juga: Wiku Adisasmito: Indonesia Belum Bisa Konsisten Tekan Penularan COVID-19
- Penulis :
- Noor Pratiwi