Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA Tinjau Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum di Medan Sesuai UU SPPA

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menteri PPPA Tinjau Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum di Medan Sesuai UU SPPA
Foto: (Sumber: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi (kiri) dan Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Ciput Eka Purwianti berbincang dengan anak yang berkonflik dengan hukum di Kota Medan, Sumatra Utara. ANTARA/HO-KemenPPPA.)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi bertolak ke Kota Medan untuk memastikan penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum mengedepankan prinsip perlindungan serta pemenuhan hak anak.

Arifah Fauzi menegaskan bahwa penanganan anak yang berkonflik dengan hukum harus dilakukan secara hati-hati, komprehensif, dan berperspektif hak anak.

“Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum harus dilakukan secara hati-hati, komprehensif, dan berperspektif hak anak,” ungkap Arifah Fauzi.

Ia menyatakan bahwa prinsip kepentingan terbaik bagi anak wajib diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan.

Menurutnya, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak memandang bahwa anak yang berkonflik dengan hukum juga merupakan korban.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan kehadiran negara dalam melindungi setiap anak yang berhadapan dengan hukum.

Sejak awal kasus terungkap, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan anak memperoleh pendampingan psikologis dan sosial selama proses hukum berjalan.

Anak juga ditempatkan sementara di lokasi yang aman dan layak guna menjamin perlindungan fisik dan mentalnya.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Ciput Eka Purwianti menegaskan bahwa setiap tahapan proses hukum wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Proses hukum harus tetap menjaga suasana kekeluargaan dan menjamin hak-hak anak terpenuhi,” ungkap Ciput Eka Purwianti.

Kasus ini bermula dari peristiwa seorang anak berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar membunuh ibunya di Kota Medan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, saat korban sedang tidur.

Anak diduga melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibunya.

Polrestabes Medan telah menetapkan anak tersebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Penanganan kasus ini mendapat pengawalan langsung dari KemenPPPA untuk memastikan penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak berjalan sesuai ketentuan.

Penulis :
Aditya Yohan