Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KemenPPPA Tindak Lanjuti Kasus Pembunuhan Anak terhadap Ibu di Medan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KemenPPPA Tindak Lanjuti Kasus Pembunuhan Anak terhadap Ibu di Medan
Foto: (Sumber: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (kiri) dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat wawancara cegat di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (15/12/2025). ANTARA/Muhammad Rizki)

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tengah menindaklanjuti laporan terkait tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ibu kandungnya di Kota Medan, Sumatera Utara. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian penting, terutama dalam konteks pola asuh keluarga di Indonesia.

Pola Asuh Diduga Menjadi Faktor Utama

Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang diduga berperan dalam terjadinya tindak pidana ini adalah pola asuh dalam keluarga. Menurutnya, evaluasi pola asuh yang diberikan kepada anak sangat penting, tidak hanya dari sudut pandang orang tua, tetapi juga melibatkan anak dan seluruh anggota keluarga.

Meskipun keluarga tersebut tampak harmonis, Arifah menyarankan orang tua untuk introspeksi mengenai cara mendidik dan mengasuh anak dengan baik. Kesetaraan dalam hubungan keluarga, tambahnya, sangat penting untuk menciptakan komunikasi yang efektif antara orang tua dan anak.

Tanda Keluarga Bebas Kekerasan

Arifah menekankan bahwa salah satu indikator keluarga yang bebas dari kekerasan adalah ketika anak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan perasaannya secara terbuka. Dengan begitu, komunikasi yang sehat dapat terjalin, dan potensi masalah dapat ditemukan lebih dini.

Kronologi Kejadian

Kasus tragis ini terjadi pada 10 Desember 2025, ketika seorang anak berinisial A (12) menikam ibu kandungnya saat ibu tersebut tertidur. Korban ditemukan tewas dengan 20 luka tusukan. Peristiwa ini dilaporkan oleh suami korban kepada pihak kepolisian.

Proses Penyidikan dan Rekonstruksi Kasus

Kepolisian telah melakukan pra-rekonstruksi di lokasi kejadian dan menemukan 43 adegan yang menggambarkan peristiwa tersebut. Pra-rekonstruksi kedua dilakukan pada 14 Desember 2025 untuk mencocokkan keterangan saksi dan pelaku dengan kondisi tempat kejadian.

Proses penyidikan terus berjalan untuk memastikan semua unsur tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini. Kepolisian berkomitmen untuk mengungkapkan secara jelas apa yang menyebabkan peristiwa tragis ini terjadi.

Penulis :
Aditya Yohan