Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mantan Dirut TransJakarta Donny Saragih Ditangkap Tim Gabungan Kejagung

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Mantan Dirut TransJakarta Donny Saragih Ditangkap Tim Gabungan Kejagung

Pantau.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) TransJakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih, ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 4 September 2020. Donny merupakan buron pidana penipuan yang kasusnya sudah inkrah di pengadilan.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nur Winardi, mengatakan Donny ditangkap di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara, sekitar pukul 22.30 WIB."Sebelumnya tim mendapat informasi bahwa DPO pada Hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 17.00 WIB berencana akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan, kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaanya," tutur Winardi.

Baca juga: Donny Saragih, Eks Dirut TransJakarta yang Menjabat 3 Hari Diburu KejaksaanWinardi menceritakan setelah dapatkan informasi, sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania tempat diduga Donny berada. Di lokasi tersebut, Donny ditemukan dan akhirnya ditangkap."Sesampainya di lokasi tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," paparnya.Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, menjelaskan bahwa Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah dan pidananya sudah inkrah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Juncto Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 jucto Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018."Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 378 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun," katanya.

Baca juga: Penunjukkan Donny Saragih sebagai Dirut TransJakarta Dibatalkan


Bahkan Riono menjelaskan bahwa setelah diterimanya putusan inkrah Donny tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. Padahal, Donny sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun ia tidak pernah hadir dalam sidang PK tersebut. Ia pun kini tengah diproses untuk dieksekusi."Sekitar pukul 23.42 WIB setelah serah terima Tim Kejari Jakpus langsung membawa Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih untuk di eksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman," pungkasnya.

rn
Penulis :
Tatang Adhiwidharta