
Pantau - Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan di dalam bus Transjakarta di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kedua pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban perempuan berinisial AMY (25).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.20 WIB.
Kasus ini terjadi di dalam bus Transjakarta yang sedang melaju di Jalan Tol Pelabuhan Gedongpanjang, Penjaringan.
Kedua pelaku ini dijerat pasal 406 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP), ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Jakarta pada Jumat.
Kronologi Kejadian di Dalam Bus
Pelaku HW dan FTR diketahui sudah saling mengenal selama tiga hari sebelum kejadian.
Keduanya sepakat pulang bersama setelah bekerja dan bertemu di Halte Busway Pantai Indah Kapuk (PIK).
Saat berada di dalam bus, posisi korban berdiri tepat di depan kedua pelaku.
HW kemudian meraba kelamin FTR hingga FTR mengeluarkan cairan sperma.
Cairan tersebut mengenai pakaian korban AMY di bagian belakang hingga menetes ke kaki.
Awalnya, korban mengira cairan tersebut berasal dari tetesan air pendingin ruangan atau AC bus.
Seorang laki-laki kemudian mencekik pelaku HW sambil berkata kamu masturbasi ya.
Setelah mendengar ucapan tersebut, korban menyadari bahwa cairan yang menempel di bajunya adalah sperma.
Pelaku Diamankan Kondektur
Kedua pelaku langsung diamankan oleh saksi yang merupakan kondektur Transjakarta.
Kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa jaket korban, ungkap pihak kepolisian.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Aditya Yohan







