billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Warga NTB Melanggar Protokol COVID-19 Akan Kena Denda, ASN Capai Rp200 Ribu

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Warga NTB Melanggar Protokol COVID-19 Akan Kena Denda, ASN Capai Rp200 Ribu

Pantau.com - Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50/2020 yang keluar pada 7 September 2020 mengatur tentang denda administratif bagi jenis-jenis pelanggar protokol kesehatan penularan COVID-19.

"Kalau perorangan, itu kena Rp100 ribu. Kalau ASN (aparatur sipil negara) Rp200 ribu," kata Kabid Penegakan Perda NTB dari Satpol-PP NTB I Made Gania di Mataram, Senin (14/9/2020).

Gania mengungkapkan hal itu ketika ditemui dalam operasi gabungan perdana penerapan Perda NTB Nomor 7/2020 di Jalan Langko, Kota Mataram, bersama aparat pemerintahan dari perhubungan, pendapatan, TNI dan Polri.

Dalam giatnya, para pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendara diberikan bukti pelanggaran (tilang) Perda NTB Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Baca juga: Wakapolri Siap Tindak Tegas Para Pelanggar Protokol Kesehatan

Aturan penerapan sanksi bagi pelanggar, diuraikan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pergub NTB Nomor 50/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam aturannya, penerapan sanksi terhadap pelanggar Protokol Penanggulangan COVID-19, dilaksanakan secara langsung oleh petugas Satpol-PP pada saat operasi penertiban. Setiap operasinya, satpol-pp bisa melibatkan petugas lainnya, termasuk TNI dan Polri.

Kemudian aturan penerapan jenis pelanggarnya, diuraikan dalam Pasal 6. Pada Ayat 1 Huruf a, menyebutkan, bagi setiap orang yang melanggar ketentuan wajib menggunakan masker di tempat/fasilitas umum dikenakan denda administratif Rp100 ribu.

"Kalau mereka tidak sanggup membayar denda, maka akan diberikan sanksi sosial," ucapnya.

Baca juga: Polda NTB Tangkap Penyelundup 800 Gram Sabu-sabu dari Batam

Sanksi sosial bagi pelanggar perorangan, jelasnya, telah diatur Pasal 4 Ayat 5 Pergub NTB Nomor 50/2020. Sanksi sosialnya berupa pemberian hukuman disiplin atau kerja bhakti sosial membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum dengan mengenakan atribut khusus.

"Berikan rompi pelanggar perda dan alat kebersihan. Mereka kita suruh bersihkan selokan," ujarnya.

Kemudian ada juga denda administrarif bagi penyelenggara kegiatan yang melanggar ketentuan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan protokol COVID-19. Dendanya Rp250 ribu. "Beda untuk penanggung jawab atau pengurus/pengelola tempat usaha, tempat kerja, tempat ibadah, yang melanggar ketentuan akan dikenakan denda administratif Rp400 ribu," ujarnya.

Selain denda administratif, lanjutnya, ada juga sanksi. Baik untuk penyelenggara kegiatan maupun pengelola tempat usaha. "Sifatnya teguran dulu, kalau tidak diindahkan, baru sanksi pembubaran dan penutupan tempat usaha," tukas Gania.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta