HOME  ⁄  Nasional

Arab Saudi Bakal Umumkan Pencabutan Larangan Umrah Bertahap

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Arab Saudi Bakal Umumkan Pencabutan Larangan Umrah Bertahap

Pantau.com - Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan rencana Arab Saudi dalam mencabut penangguhan layanan umrah akan diumumkan secara bertahap dengan melihat perkembangan pandemi COVID-19.

Arab Saudi telah mengumumlan akan mencabut sepenuhnya pembatasan bagi warga negara untuk pergi dan kembali ke Kerajaan pada Senin (14/9/2020). Semua akses darat, laut, dan udara akan dibuka mulai 1 Januari 2021 sejalan dengan tindakan pencegagan virus korona.

Bagi warga negara Dewan Kerja Sama Teluk setta ekspatriat dengan visa valid akan diizinkan memasuki Kerajaan mulai 15 September.  Mereka termasuk ekspatriat yang memiliki visa keluar dan masuk kembali yang valid, visa kerja, izin tinggal (iqama), dan visa kunjungan. 

Mereka diizinkan masuk asalkan memenuhi semua tindakan pencegahan dan protokol terkait virus korona. Tak hanya itu, hasil tes negatif virus korona juga harus dilakukan 48 jam sebelum masuk Kerajaan.

Baca juga: Turki Bantah Larang WNI Masuk Negaranya

Keputusan itu diambil berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pihak berwenang terkait perkembangan terbaru dalam memerangi pandemi di Kerajaan, demikian nenurut Saudi Press Agency melaporkan mengutip sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri.

Laporan tersebut menyoroti tingkat penyebaran epidemi yang terus tinggi di sejumlah negara, beberapa di antaranya saat ini menghadapi gelombang kedua COVID-19.

Juru bicara di Kementerian Dalam Negeri Saudi mengatakan, keputusan diambil karena kepedulian pemerintah pada keselamatan dan kesehatan warga, mengingat kemungkinan belum adanya vaksin yang aman dan efektif untuk mencegah penyakit ini sebelum akhir 2020.

Menurut pernyataan kementerian, tanggal yang ditetapkan untuk mencabut penangguhan semua pembatasan perjalanan akan diumumkan 30 hari sebelum 1 Januari. Kementerian Kesehatan harus mengajukan permintaan berkenaan dengan persyaratan kesehatan preventif yang harus diambil oleh penumpang selama perjalanan serta di bandara, pelabuhan dan terminal/stasiun.

Baca juga: AstraZeneca Lanjutkan Uji Coba Vaksin COVID-19 di Inggris

rn
Penulis :
Noor Pratiwi