Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jangan Harap Toleransi Jika Ada Kerumunan Massa dalam Tahapan Pilkada!

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Jangan Harap Toleransi Jika Ada Kerumunan Massa dalam Tahapan Pilkada!

Pantau.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menegaskan tidak akan menoleransi aktivitas politik saat Pilkada Serentak 2020 yang menimbulkan kerumunan dan meningkatkan penularan virus korona.

"Kami tidak bisa mentoleransi terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Satgas sebelumnya menyatakan ada 45 kabupaten dan kota atau 14,56 persen daerah dengan risiko tinggi (zona merah) COVID-19 dari 270 wilayah di Indonesia yang akan melangsungkan Pilkada pada 9 Desember 2020.

Baca juga: Sudah 800 Apoteker di Indonesia Positif Terpapar COVID-19

"Kami perlu sampaikan bahwa penjaminan pelaksanaan protokol kesehatan selama pilkada ini telah ditetapkan melalui peraturan KPU nomor 6 dan 10 tahun 2020 dimana keterlibatan baik pelaksana dan badan pengawas serta perizinan Satgas dan dinas kesehatan setempat serta pengawasan dari tenaga ketahanan dan keamanan ini dilakukan dengan ketat," ungkap Wiku.

Apalagi terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon maupun parpol saat masa pendaftaran serta hingga 14 September 2020 menurut KPU, ada 60 bakal calon yang dinyatakan positif COVID-19.

"Kami harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari COVID-19. Aktivitas politik dalam pilkada silakan dilakukan selama tidak menimbulkan kerumunan dan potensi penularan. Setiap kematian, setiap korban adalah hal yang harus kita hindari apapun kegiatannya," tegas Wiku.

Baca juga: Satgas COVID-19 Akui Kekurangan Dokter: Kalau Begini Terus Bisa Ambruk

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September namun akibat pandemi COVID-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020, selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September.

Namun sejumlah organisasi maupun tokoh meminta agar pilkada mundur demi keselamatan masyarakat misalnya mantan Wakil Presiden yang juga Ketua PMI Jusuf Kalla, ormas Nadlatul Ulama dan Muhammadiyah hingga Komnas HAM juga meminta pengunduran pilkada serentak.

rn
Penulis :
Widji Ananta