Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MA Potong Hukuman 2 Terpidana Korupsi Kasus E-KTP Irman dan Sugiharto

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

MA Potong Hukuman 2 Terpidana Korupsi Kasus E-KTP Irman dan Sugiharto

Pantau.com - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman dua terpidana kasus korupsi KTP elektronik, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman menjadi 12 tahun, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto menjadi 10 tahun.

"Permohonan pemohon/terpidana Irman dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali. MA kemudian membatalkan putusan kasasi MA Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 tanggal 18 April 2018," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Majelis Hakim Peninjauan Kembali yang terdiri atas Ketua Majelis Suhadi serta anggota Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni menyatakan Irman dan Sugiharto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Nama Hatta Ali-Jaksa Agung Terseret, Pinangki Minta Maaf Lewat Surat

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Irman dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 8 bulan. Selain itu, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD500 ribu dan Rp1 miliar subsider 2 tahun," kata Andi Samsan.

Putusan itu mengurangi vonis kasasi bagi Irman, yaitu hukuman penjara 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti USD500 ribu dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar USD300 ribu subsider 5 tahun penjara. Sedangkan Sugiharto dijatuhi penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 8 bulan. Selain itu, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD450 ribu dan Rp460 juta subsider 2 tahun penjara," kata Andi pula.

Padahal di tingkat kasasi, Sugiharto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti USD450 ribu ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar USD430 ribu, ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta.

Baca juga: Ini Jawaban Puan Maharani Terkait Kapan Pengesahan Omnibus Law RUU Ciptaker

"Pertimbangan majelis hakim PK mengabulkan permohonan PK pemohon/terpidana antara lain terpidana telah ditetapkan oleh KPK sebagai juctice collaborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tanggal 12 Juni 2017," kata Andi Samsan.

Keduanya juga dinilai bukan pelaku utama dan telah memberikan keterangan serta bukti-bukti yang signifikan, sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap peran pelaku utama dan pelaku lainnya.

"Namun demikian putusan PK kedua perkara tersebut hasil musyawarah majelis hakim PK tidak bulat, karena ketua majelis Suhadi menyatakan 'Dissenting Opinion' (DO). Suhadi menyatakan DO, karena terpidana a quo memiliki peran yang menentukan yaitu sebagai kuasa pengguna anggaran," ujar Andi Samsan.

Penulis :
Noor Pratiwi