Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bioskop Boleh Dibuka dengan Maksimal 25 Persen Penonton saat PSBB Transisi

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Bioskop Boleh Dibuka dengan Maksimal 25 Persen Penonton saat PSBB Transisi

Pantau.com - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan kapasitas bioskop maksimal 25 persen apabila dibolehkan untuk beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, Bambang menjelaskan sebelumnya harus ada permohonan persetujuan teknis dari pihak pengelola serta mendapat persetujuan teknis dari dinas yang bersangkutan yakni Disparekraf DKI Jakarta.

"Harus mengajukan persetujuan teknis, itu ada prosedurnya. Lalu tim kami akan melakukan pengecekan lapangan. Kalau kesimpulannya sudah oke, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat (SK) kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya,"  kata Bambang di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Gedung Nusantara I-II DPR RI Disinfektan, 575 Ruang Anggota Disterilisasi

Ketentuan izin dan kapasitas maksimal 25 persen juga tertera dalam panduan protokol kesehatan yang harus dilakukan berbagai industri dalam PSBB Transisi Jakarta yang diterima redaksi dari Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (11/10).

Dalam data tersebut, bioskop masuk ke dalam panduan protokol kesehatan dari Disparekraf DKI bagi aktivitas dalam ruangan (indoor), bersama ruang meeting, workshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lainnya, yang harus mengikuti enam ketentuan khusus termasuk kapasitas maksimal 25 persen.

Selain kapasitas maksimal 25 persen, aktivitas indoor juga diharuskan membuat jarak antara tempat duduk minimal 1,5 meter. Kemudian, peserta atau pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu lalang (melantai); Bagi yang menyediakan makanan dalam aktivitas-aktivitas tersebut, peralatan makan dan minum diharuskan untuk disterilkan.

Baca juga: Jakarta PSBB Transisi, Kapasitas Mobil Pribadi Boleh Terisi Penuh

Selanjutnya, jika aktivitas indoor tersebut memiliki acara makan-makan, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan; Serta, bagi petugas diharuskan untuk memakai masker, pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan.

Selain itu, aktivitas indoor ini juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel. Atau diperbolehkan dengan menggunakan teknologi QR Code.

Penulis :
Noor Pratiwi