Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri Wanti-wanti Hoax Pandemi COVID-19 Jelang 9 Desember 2020

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Kemendagri Wanti-wanti Hoax Pandemi COVID-19 Jelang 9 Desember 2020

Pantau.com - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengingatkan untuk mewaspadai hoax pandemi COVID-19 menjadi alat yang dipergunakan menurunkan partisipasi pemilih. 

Kastorius Sinaga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2020), hal itu harus diwaspadai digunakan sebagai cara menurunkan partisipasi pemilih untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.

Penyebaran hoax terkait COVID-19 sangat mungkin terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan suara (pencoblosan) di wilayah ataupun TPS yang menjadi perebutan pengaruh para pasangan calon.

Baca juga: Bukan Hanya Korona, Pilkada Juga Dibayangi Politik Identitas

"Harus diwaspadai hoax terkait COVID-19 digunakan dalam upaya black campaign untuk saling menjatukan antar lawan politik di kontestasi pilkada. Penyebaran hoax dengan menggunakan isu COVID-19 demi perebutan ataupun penggembosan suara bisa menjadi strategi black campaign yang ujungnya membuat tingkat partisipasi pemilik merosot,” katanya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kata Kastorius, sangat memikirkan kemungkinan tersebut dan meminta kepada gubernur, bupati dan wali kota agar bersinergi dengan para pemangku kepentingan.

Khususnya, katanya, Forkompimda menggandeng media lokal dalam upaya sosialisasi Pemilihan kepala daerah serentak 2020 dengan penerapan protokol kesehatan yang semakin kondusif.

“Setiap minggu kita memonitor pelanggaran dan kepatuhan protokol kesehatan di masa kampanye. Hasilnya sangat kondusif, dari 9.500 kampanye tatap muka, pelanggaran hanya sekitar 250 atau 2,5 persen, artinya, pilkada aman COVID-19 menunjukkan tren yang menggembirakan," kata Kastorius.

Baca juga: Menaker Sebut Demo di Tengah Pandemi Adalah Sesuatu yang Tidak Bijak

Dengan tren tersebut dia meyakini bahwa partisipasi pemilih akan stabil tinggi seperti Pilkada serentak sebelumnya. "Perlu digalakkan kampanye gerakan anti hoax di wilayah-wilayah yang akan pilkada secara masif sehingga masyarakat ikut aktif melawan hoax" ucap Kastorius.

Lebih jauh, Kastorius menjelaskan kemungkinan modus penyebaran hoax menjelang pilkada. Menurut dia, hoax yang disebarkan dapat berupa kabar adanya calon pemilih ataupun penyelenggara pemilu (petugas KPPS) yang terpapar COVID-19 di TPS tertentu.

Sehingga lanjut dirinya hal itu akan menurunkan animo pemilih yang akan hadir dengan tujuan menguntungkan salah satu paslon. Adanya kemungkinan penggunaan hoax dalam pilkada berkaca pada aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang juga menggunakan hoax dalam melakukan disinformasi. Hoax yang dihembuskan bahwa UU Cipta Kerja akan menyengsarakan nasib kaum buruh dan pekerja telah memicu tindakan anarkis.

Penulis :
Widji Ananta