Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Irjen Napoleon Sebut Minta Uang Suap ke Djoko Tjandra untuk 'Petinggi Kita'

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Irjen Napoleon Sebut Minta Uang Suap ke Djoko Tjandra untuk 'Petinggi Kita'

Pantau.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Pol. Napoleon Bonaparte disebut meminta uang suap dari Djoko Tjandra untuk diberikan ke "petinggi kita".

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata 'petinggi kita ini'," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2020).

Napoleon mengungkapkan hal itu kepada rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi pada 27 April 2020 di ruang Kadihubinter. "Selanjutnya sekitar pukul 16.02 WIB, Tommy Sumardi dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dengan membawa paper bag warna gelap meninggalkan gedung TNCC Mabes Polri," tutur jaksa Zulkipli.

Baca juga: Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp6,1 Miliar dari Djoko Tjandra

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap SDG200 ribu dan USD270 dolar AS atau sekitar Rp6,1 miliar dari Djoko Tjandra.

"Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri telah menerima 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri menerima uang 150 ribu dolar AS dari Djoko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi," kata jaksa Zulkipli.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Baca juga: Pengakuan Boyamin Soal Uang 100 Dolar Singapura Terkait Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi Bank Bali yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

Atas penerimaan uang tersebut, Napoleon Bonapartediancam pidana dalam pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal mengatur mengenai bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Penulis :
Noor Pratiwi