Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Djoko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki Rp7 M Urus Fatwa MA

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Djoko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki Rp7 M Urus Fatwa MA

Pantau.com - Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra didakwa telah menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari SDG500 apabila dikurskan sekitar Rp 7,2 miliar lebih.

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS dari sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan kepada Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa dengan jabatan jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung M Yusuf Putra di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2020).

Pemberian itu dilakukan agar Pinangki dapat mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar Joko Tjandra dapat kemali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun seperti putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 11 Juni 2009.

Baca juga: Irjen Napoleon Sebut Minta Uang Suap ke Djoko Tjandra untuk 'Petinggi Kita'

Sebelumnya, Djoko Tjandra juga didakwa telah menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah SDG200 ribu dan USD270 serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.

Artinya total suap yang diberikan Djoko Tjandra untuk ketiga aparat hukum negara itu adalah USD920 ribu (Rp13,42 miliar) dan SDG200 ribu (Rp2,144 miliar) yaitu mencapai sekitar Rp15,567 miliar dengan tujuan agar ketiganya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dan menghapus nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp6,1 Miliar dari Djoko Tjandra

Atas perbuatannya Djoko Tjandra didakwa dengan pasal berlapis yaitu pertama pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Kedua, pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur soal "Setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14" dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi