HOME  ⁄  Nasional

RUU Larangan Minuman Beralkohol: Peminum Dibui 2 Tahun atau Denda 50 Juta

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

RUU Larangan Minuman Beralkohol: Peminum Dibui 2 Tahun atau Denda 50 Juta

Pantau.com - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol alias RUU Minol mengatur sanksi bagi para peninum minuman beralkohol. Sanksi tersebut berupa penjara dua tahun hingga denda maksimal Rp50 juta.

RUU Minol merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Partai Gerindra.

Tujuan RUU ini diklaim untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol serta menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

Baca juga: Pimpinan KPK Kecewa Polri-Kejagung Belum Kirim Salinan Berkas Djoko Tjandra

Sebagaimana dilihat Pantau.com, Kamis (12/11/2020), draf RUU Minol memuat sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol yang diatur dalam Pasal 20 Bab VI. Bunyinya adalah: "Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."

Sementara itu pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Minol di atas berbunyi: "Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4."

Sementara itu pasal 4 yang dimaksud terdiri dari 2 ayat, yakni: "Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

Baca juga: Anak Buah Tjahjo Kumolo Digarap Lembaga Antirasuah Soal Korupsi di MA

1. a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5%

(lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan. 

Draft lengkap tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilihat di sini.

Penulis :
Noor Pratiwi