Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Petugas Honorer Penjaga RPTRA yang Cabuli Bocah Resmi Diputus Kontrak

Oleh Adryan N
SHARE   :

Petugas Honorer Penjaga RPTRA yang Cabuli Bocah Resmi Diputus Kontrak

Pantau.com - Pihak Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat telah memutus kontrak oknum honorer Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), Mesil (49) lantaran terlibat kejahatan seksual terhadap sejumlah anak.

“Kami sudah koordinasi ke pimpinan dan lakukan pemutusan kontrak kepada yang bersangkutan,” ujar Lurah Meruya Utara Zainuddin di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Zainuddin tak menyangka adanya oknum honorer bertugas menjaga RPTRA Meruya Utara yang bertindak bejat terhadap sejumlah anak, terlebih hal itu dilakukannya selama puluhan kali.

Baca juga: Guru Besar UGM Sebut Ada 'Pembiaran' Kerumunan Habib Rizieq oleh Pemerintah

Meski tak mengenal Mesil secara personal, Zainuddin mengatakan pelaku kejahatan seksual tersebut dikenal santun dan cukup baik dalam tugasnya.

“Ini kan sifatnya individu. Saya enggak tahu perilaku watak orang. Makanya ini ibarat petir di siang bolong,” ujar dia.

Mengantisipasi adanya kejadian serupa, Zainuddin akan menggandeng tim psikolog saat proses penerimaan tenaga honorer yang bertugas menjaga RPTRA.

“Kita ingin lebih tahu sejauh mana taraf psikologi dari masing-masing pengelola RPTRA. Selain itu kita juga menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat untuk mengembalikan kepercayaan,” tutur Zainuddin.

Baca juga: Anies Bakal Beberkan Langkah Pemprov DKI Soal Kerumunan Massa di Petamburan

Sebelumnya, seorang pria paruh baya Mesil terlibat kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan ML yang meresahkan pada Sabtu (17/11).

Sejumlah barang bukti yang didapat petugas, antara lain hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.

Tersangka Mesil dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis :
Adryan N