Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Habib Rizieq... Ditunggu Kedatangannya di Polda hingga Malam Ini

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Habib Rizieq... Ditunggu Kedatangannya di Polda hingga Malam Ini

Pantau.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu kedatangan Habib Mohammad Rizieq Shihab hingga nanti malam untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan pada 14 November. Selain Habib Rizieq, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantu Rizieq, Hanif Alatas.

"Kami tunggu, mudah-mudahan sampai sore dan malam nanti beliau datang untuk memenuhi panggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Mahfud kepada HRS: Kalau Sehat, Tentu Tidak Keberatan Diperiksa Aparat

Lebih lanjut Yusri juga mengatakan pihak penyidik belum menerima konfirmasi dari pihak kuasa hukum maupun Habib Rizieq dan menantunya terkait apakah mereka akan memenuhi panggilan kepolisian.

"Sampai dengan saat sekarang ini belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun pengacara yang bersangkutan," tambahnya.

Yusri menambahkan penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq sejak pukul 10.00 WIB. Penyidik Polda Metro Jaya, Ahad (29/11) telah mendatangi kediaman MRS di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada MRS sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan. Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Baca juga: Polisi Periksa HRS, Menantu, hingga Biro Hukum FPI Besok

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Penulis :
Noor Pratiwi