Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

3 Tersangka Kerumunan Petamburan Susul Habib Rizieq di Polda Metro Jaya

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

3 Tersangka Kerumunan Petamburan Susul Habib Rizieq di Polda Metro Jaya

Pantau.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (HRS) kini resmi menjadi tahanan di Mapolda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan. Kini tiga orang tersangka lainnya menyusul HRS untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Sekretaris Bantuan Hukum FPI sekaligus pengacara HRS, Aziz Yanuar, ketiganya telah mendatangi Polda Metro Jaya sejak Sabtu malam (12/12). "Dari tadi malam diperiksa sampai sekarang di Polda di Dirkrimum," kata Aziz, Minggu (13/12/2020).

Untuk diketahui, selain HRS, polisi juga menetapkan lima orang tersangka lainnya dalam kasus kerumunan massa di pernikahan putri HRS. Namun, Aziz tidak merinci siapa saja tiga orang yang diperiksa di Polda Metro.  Sementara itu masih ada dua tersangka lainnya yang belum menyerahkan diri.

 "Mereka yang minta, mereka minta sama. Sama Habib Rizieq ditahan juga,” kata Aziz.

Baca juga: HRS Ditahan dengan Tangan Diburgol, Netizen: Puas Pak Jokowi?

Sebelumnya,  Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan M Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam. HRS dutahan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono pada Minggu dini hari mengatakan, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca juga: Habib Rizieq Ditahan di Mapolda Metro Jaya

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kelima tersangka yakni Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Penulis :
Noor Pratiwi