
Pantau.com - M Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020. Penahanan itu dilakukan akibat tersangka melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan melakukan kerumunan di Petamburan dan dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.Tak ayal, jagad maya Twitter pun menggema dengan berbagai macam respons dari netizen. Salah satu cuitan diungkapkan oleh akun @Maspiy*O dengan menuliskan "Habib Rizieq Ditahan, Tangan Diborgol, Netizen: Sudah Puas Pak Jokowi?".
Memang pernyataan itu menanggapi penahanan Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. Bahkan kata Puas jadi poluler di twitter sejak ditahannya HRS oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan di Mapolda Metro Jaya
Sementara itu, salah seorang netizen juga mencuitkan kalimat yang meng-counter "Gimana yah kira kira, bisa puas tidur gak dalam sel bib.. habib? pastinya kaga lah secara beliau kan bisa tidur di kamar ber ac, penjara kan panas dan sumpek gaes. Kecian dech," cuit akun @Sab*rNdasm* sambil memasang video detik detik penahanan Habib Rizieq.
Seperti dipantau, kata puas sendiri di twitter tembus angka 10 ribu cuitkan oleh netizen.
Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan."Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari WIB.Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ia menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap HRS, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Baca juga: Munarman Beberkan Pemeriksaan Habib Rizieq oleh Penyidik
Sebelumnya Habib Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam, dari penyidik Polda Metro Jaya yang mencecar tersangka dalam pelanggaran protokol kesehatan."Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," tutur Argo Yuwono. HRS dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta