Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini 8 Strategi Indonesia Optimalkan Pengelolaan Tambang Mineral dan Batubara

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Ini 8 Strategi Indonesia Optimalkan Pengelolaan Tambang Mineral dan Batubara

Pantau.com - Industri pertambangan kini terus mengalami perkembangan. Pemerintah memiliki sejumlah strategi dalam mengimplementasikan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba), disesuaikan dengan perkembangan zaman.

"Kebijakan minerba Indonesia kita gambarkan sebagai satu bentuk rumah di mana baseline dari kebijakan yang kita atur ini adalah neraca sumber daya dan cadangan minerba yang kita punya. Tentu saja, pondasi yang memperkuat rumah ini adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3," kata Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Pemerintah Perkuat Kewajiban Reklamasi Pascatambang Lewat UU Minerba Baru

Lebih lanjut, Wafid menjelaskan, rencana pengelolaan minerba nasional selalu mempertimbangkan daya dukung sumber daya manusia dan lingkungan (menurut data dan infomasi geospasial dan tematik), pelestarian lingkungan hidup, rencana tata ruang wilayah atau zonasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, prioritas pemberian komoditas tambang, jumlah dan luas wilayah pertambangan, hingga ketersediaan sarana dan prasarana.

Wafid mengatakan, perkembangan industri pertambangan dewasa ini, membutuhkan strategi khusus bagi pemerintah dalam mengimplementasikan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara agar bisa beradaptasi sesuai perkembangan zaman. Terdapat 8 strategi kebijakan dalam mengelola wilayah pertambangan. 

Pertama, iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karateristik unik pertambangan demi menjaga keberlangsungan usaha. Kedua, kaidah pertambangan yang baik. Ketiga, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lokal dan nasional. Keempat, penggunaan dan pengembangan tenaga kerja dan produk dalam negeri.

Baca juga: Kementerian ESDM Sempurnakan Kebijakan Mineral dan Batubara

Selanjutnya strategi kelima adalah adanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang terdiri dari pemasaran dan/atau penjualan serta pengendalian produksi. Keenam, peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri nasional yang terintegrasi dan berdaya saing tingggi.

Ketujuh, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan yang terakhir, dukungan terhadap pengembangan industri daur ulang.

Nantinya, ke-delapan strategi khusus ini diharapkan sebagai jawaban dalam menjamin pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara adil, transparan, dan akuntabel serta berkelanjutan, menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan minerba dan menjamin kepastian hukum dan berusaha.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi