Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Alih Status Pegawai Jadi ASN, Pakar: Jelas Ini Buat KPK Tak Lagi Independen

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Alih Status Pegawai Jadi ASN, Pakar: Jelas Ini Buat KPK Tak Lagi Independen

Pantau.com - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Apratur Sipil Negara (ASN) akan berpengaruh besar pada independesinya dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

"Risikonya jelas ini akan membuat KPK tidak lagi independen," kata Bivitri di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Ketika lembaga antirasuah tersebut didirikan, sumber daya manusianya sengaja dibuat tersendiri dan didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang dipisahkan dengan ASN pada umumnya. Tujuannya agar para pegawai KPK tidak masuk pada pengaturan eksekutif secara umum yang dapat mengganggu independensinya.

Baca juga: Ketua KPK Buka Suara Soal Nama-Nama yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Ia mengatakan jika pegawai KPK telah menjadi ASN maka akan ada tes yang bisa dikontrol oleh institusi pemerintahan. "Buktinya sudah terjadi, di mana tes wawasan kebangsaan itu bukan tes wawasan kebangsaannya itu sendiri tapi sudah dirancang, dan ini menjadi pertanyaan besar," kata pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera tersebut.

Dulunya, lanjut dia, jika ada tes di tubuh KPK maka akan menggunakan lembaga yang independen. Lembaga tersebut merancang dan mengaitkan langsung antara kompetensi dengan kompetensi bukan kompetensi dengan wawasan kebangsaan.

Oleh sebab itu, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan masalah yang serius dan perlu diselamatkan agar independensinya tidak hilang. "Barang kali kalau dibilang masih bisa mengais-ngais, menahan KPK jangan betul-betul masuk ke liang kuburnya," ujar Bivitri.

Baca juga: Setara Institute: Tes Wawasan Kebangsaan di KPK Adalah Upaya Cegah Intoleransi dan Radikalisme

Penulis :
Noor Pratiwi