Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Usai Libur Lebaran, Ruang Kerja ASN Bandung Terisi 75%

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

Usai Libur Lebaran, Ruang Kerja ASN Bandung Terisi 75%
Foto: Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono saat memberikan keterangan di Balai Kota Bandung, Jawa Barat. Antara

Pantau-Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono memastikan ruang kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terisi 75 persen. Sementara sisanya melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home/ WFH) pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran.

“Yang diperbolehkan maksimal itu 50 persen, tetapi menurut data hari ini tidak lebih dari 15 persen ini yang melaksanakan WFH,” kata Bambang seperti dilansir Antara, Selasa, (16/4/2024).

Meski ada pegawai yang melaksanakan WFH, kata dia, layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam kondisi prima pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang. "Tidak ada toleransi. Pelayanan itu mutlak dan sudah menjadi tugas kita," ujarnya.

Dia menjelaskan para ASN yang diperbolehkan untuk menerapkan WFH adalah yang tidak berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, hingga obyek vital nasional.

“Bahwa perangkat daerah yang tidak melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat itu diperkenankan, nah itu salah satu diantaranya. Yang kedua adalah yang melaksanakan mudik ke kampung halaman, jadi paling tidak ada dua persyaratan,” terangnya.

Sementara itu. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Mustafa Djunjunan mengimbau kepada ASN untuk mengikuti aturan dan saat hari masuk kerja kembali dengan tidak melanggar aturan. "Iya, itu melekat ya, disiplin pegawai melekat. Hari pertama akan ada pemantauan kehadiran, itu jadi parameter kedisiplinan ASN," kata Adi.

Dia mengungkapkan jika ada ASN yang melanggar aturan dengan prosedur pengambilan cuti yang sudah ditetapkan, maka akan mendapatkan sanksi tegas. "Iya (sanksi), kalau tidak ada, tidak hadir, kemudian tidak pernah ada perizinan cuti dan lain-lain itu masuk pasal tentang disiplin tentang kehadiran," tutupnya.

Penulis :
Wira Kusuma
Editor :
Sofian Faiq