
Pantau - Aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial AT pembunuh wanita hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), sebagai tersangka. Atas perbuatannya, AT terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
"Konstruksi hukum yang kami lakukan terhadap saudara AT adalah Pasal 338 (KUHP) pembunuhan atau Pasal 359 (KUHP) atau Pasal 365 (KUHP) atau Pasal 363 (KUHP) atau Pasal 348 ayat 2 KUHP," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat jumpa pers, Selasa (23/4/2024).
"Dengan ancaman hukuman, paling lama kumulatif ataupun substansif, untuk 338 (KUHP) 15 tahun penjara dan hukuman yang substansif 359 (KUHP) 5 tahun penjara," tambahnya.
Lebih lanjut, tersangka sudah memakai baju tahanan. Sementara, polisi hingga saat ini masih terus mengusut kasus pembunuhan wanita hamil berinisial RN (34) yang mayatnya ditemukan bersimbah darah di ruko Kelapa Gading.
"Ini dalam konstruksi penyidikan akan berkembang ketika kemudian kita melakukan atau mendapatkan data-data scientific yang lain, kita juga sedang melakukan pemeriksaan toksikologi lalu pemeriksaan jaringan untuk mengetahui peristiwa secara utuh," katanya.
Sebagai informasi pelaku pembunuhan dan korban ini memiliki hubungan gelap selama 3 tahun layaknya pasangan suami istri (pasutri). Padahal korban sudah memiliki suami dan tiga orang anak.
Mengetahui korban hamil, pelaku malu dan tidak mau bertanggung jawab sehingga memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya.Keduanya berasal dari Lampung, saat berangkat ke Jakarta korban sudah pendarahan. Naimun bukannya membawa korban ke rumah sakit, pelaku justru meninggalkannya di ruko tersebut dalam keadaan pendarahan hebat dan meninggal dunia.
"Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa," Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom.
Adapun, detik-detik saat palaku datang dan meninggalkan korban di ruko tersebut terekam CCTV, hingga akhirnya dari CCTV yang ada polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita hamil di rumahnya daerah Lampung.
Sebagai informasi, seorang wanita ditemukan tewas dengan keadaan bersimbah darah dalam sebuah ruko di Jalan Boulevard Kelapa Gading, pada Sabtu (20/4) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara pelaku pembunuhan telah berhasil ditangkap.
Polisi juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara, jasad korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk visum et repertum. Korban disebut baru melamar kerja. Ruko TKP penemuan mayat korban bakal dipakai sebagai kafe.
"Korban baru sama melamar pekerjaan sebagai bantu-bantu di dapur yang rencananya ruko tersebut mau dipakai sebagai cafe," jelas Maulana.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Dwinoto