Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pria yang Lukai Ibunya Diperiksa Kejiwaannya

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

Pria yang Lukai Ibunya Diperiksa Kejiwaannya
Foto: Wanita berinisial L (61) tergeletak usai dibacok oleh anak kandungnya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Antara

Pantau-Penyidik bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan pria berinisial A (42) yang melukai ibu kandungnya di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (9/4) lalu. Pemeriksaan kejiwaan  dilakukan karena pelaku tersebut sempat melukai dirinya sendiri.

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang seperti dilansir Antara, Rabu (24/4/2024) menyebutkan bahwa hal tersebut didapatkan dari keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang diperiksa beberapa waktu lalu.

"Intinya pemeriksaan kejiwaan itu kita lakukan sesuai prosedur ya. Pemeriksaan kejiwaan atas dasar prosedur, karena ada luka-luka di tubuh pelaku berdasarkan keterangan saksi, pelaku lukai tubuhnya sendiri," kata Hasoloan.

Hingga kini, pihaknya masih menunggu jadwal dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan kejiwaan pria yang juga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut. "Belum, belum menerima kita (jadwal pemeriksaan kejiwaan pelaku dari RS Polri). Sudah kita bersurat, sekarang masih tunggu jadwal dari RS Polri," papar dia.

Pelaku A telah terancam hukuman lima tahun penjara. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka usai terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kita Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"(Pelaku) Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya terhadap pelaku karena sudah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sudah dilakukan sebelum kemarin," ungkap Hasoloan di Jakarta pada Rabu (17/4/2024).

Hasoloan menyebutkan bahwa pihaknya menyangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) Lima tahun penjara," kata dia.

Penulis :
Wira Kusuma
Editor :
Latisha Asharani