Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Tolak Bayarkan Tagihan Kartu Kredit Rp125 Juta, SYL Copot Jabatan Anak Buah

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Tolak Bayarkan Tagihan Kartu Kredit Rp125 Juta, SYL Copot Jabatan Anak Buah
Foto: Persidangan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)/ANTARA

Pantau - Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Mantan Kasubag Kementan mengungkapkan SYL mencopot dirinya dari jabatan karena tak mau membayarkan tagihan kartu kredit SYL.

Jaksa KPK menghadirkan mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengandaan Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo sebagai saksi. Isnar menyebutkan dirinya dipecat SYL karena tidak mau membayarkan tagihan kartu kredit SYL sebesar Rp125 juta.

"Saya bacakan ya untuk menyingkat waktu, keterangan saksi dalam BAP nomor 43. Mohon izin dibacakan, 'Bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021, akhirnya pernah terjadi. Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran nonbudgeter SYL dan keluarga. Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp 215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional'. Benar ini?" tanya jaksa, Rabu (24/4/2024).

"Benar," jawab Isnar.

Isnar mengatakan tagihan kartu kredit keperluan pribadi SYL tersebut diminta oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

"Jadi yang memenuhi ini bukan zaman Saudara yang tagihan kartu kredit ini? Kan permintaan terakhir sebelum Saudara dicopot?" tanya jaksa.

"Bukan. Kami disampaikan aja, Pak Musyafak waktu itu, bahwa Panji itu tetap menagih yang kartu kredit itu yang nilai Rp 200 (juta) itu akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," jawab Isnar.

"Ini kartu kredit pribadi atau keluarganya yang minta ini?" tanya jaksa.

"Pribadi," jawab Isnar.

"Tapi ada tagihan ini sebelum Saudara dicopot?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Isnar.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Latisha Asharani