Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Albertina Ho Buka Suara soal Pelaporan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Albertina Ho Buka Suara soal Pelaporan Nurul Ghufron ke Dewas KPK
Foto: Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho. (YouTube KPK RI)

Pantau - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengakui dirinyalah yang dilaporkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," tutur Albertina, dikutip Rabu (24/4/2024).

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial. Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan SE KemenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2012," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Ghufron menyebut, pelaporan anggota Dewas KPK ini wajib dilakukan karena berpatokan dengan Peraturan Dewas (Perdewas) KPK tersebut.

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," ujarnya.

Ghufron menuturkan, anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya tersebut berupaya meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Ghufron menegaskan, hal itu berada di luar kewenangan Dewas KPK.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujarnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Latisha Asharani