
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia yang melibatkan perputaran dana mencapai Rp992 triliun.
Koordinasi ESDM dan PPATK Telusuri Hak Negara
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan konfirmasi dengan PPATK untuk memastikan bahwa bagian yang menjadi hak negara harus dapat diterima oleh negara.
"Ini kami lagi konfirmasi dengan PPATK, sehingga ini mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara," ungkapnya.
Yuliot mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui perusahaan mana saja yang terlibat maupun asal tambang ilegal tersebut.
Ia menambahkan bahwa transaksi keuangan dalam kasus ini sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak.
"Jadi ya ini kan transaksi keuangan itu kan sangat detail, itu kan di layer pertama, kedua, atau itu menggunakan pihak-pihak lain," ia mengungkapkan.
Distribusi Emas Ilegal dan Perputaran Dana Triliunan Rupiah
PPATK mencatat dari 27 hasil analisis dan dua informasi tambahan di sektor pertambangan, terdapat transaksi mencurigakan dengan nominal mencapai Rp517,47 triliun.
Distribusi emas ilegal tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan sejumlah pulau lainnya.
PPATK juga menduga bahwa sebagian dari emas hasil PETI tersebut dialirkan ke pasar luar negeri.
Selama periode 2023 hingga 2025, PPATK mencatat nilai transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun.
Secara total, perputaran dana dari aktivitas PETI selama periode tersebut mencapai Rp992 triliun.
Pada tahun 2025 saja, PPATK telah menerbitkan sebanyak 1.540 produk intelijen keuangan (PIK PPATK).
Dari jumlah tersebut, 373 PIK atau sekitar 24,22 persen terkait dugaan tindak pidana asal (TPA) korupsi dengan nilai transaksi sebesar Rp180,87 triliun.
Sementara itu, 178 PIK (11,56 persen) berkaitan dengan dugaan TPA di bidang perpajakan dengan total dana mencapai Rp934,52 triliun.
Sebanyak 156 PIK (10,13 persen) lainnya terkait dugaan TPA penipuan, dengan total nilai transaksi sebesar Rp22,53 triliun.
- Penulis :
- Arian Mesa







