
Pantau - Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki kasus dugaan penyebaran konten pornografi berupa foto dan video wanita berinisial ARP oleh seorang laki-laki berinisial ARS atau dikenal DJ East Blake di sejumlah akun media sosial.
Seorang wanita berinisial ARP melaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan penyebaran konten pornografi berupa foto dan video oleh mantan pacarnya inisial ARS atau dikenal DJ East Blake di media sosial (medsos). Kini, polisi menyelidiki kasus tersebut.
"Kasus ini diselidiki setelah adanya laporan dari korban ARP yang dirugikan atas tindakan mantan pacar berinisial ARS," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (2/5/2024).
Adapun kasus ini berawal korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah, wanita berinisial ARP ini meminta putus dengan terlapor. Menurut pengakuan korban, terlapor ini melakukan aksi penyebaran konten porno karena merasa tidak terima.
"Pelaku kesal dengan korban karena tidak mau membuka komunikasi dan memutuskan hubungan sebagai pacar," kata Gidion.
Terlapor menyebarkan foto dan video porno korban di media sosial Instagram. Selain itu, juga terlapor juga memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp terlapor sehingga korban membuat laporan pengaduan ke polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Pihaknya sudah menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat korban dengan nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 20 April 2024.Sementara, konten pornografi yang disebar itu direkam di salah satu apartemen, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 17 April 2024. Kini pelaku telah berhasil ditangkap, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit flashdisk, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider dan lainnya
"Kami tengah melakukan proses hukum terkait laporan tersebut," kata dia.Lebih lanjut, untuk kasus ini, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan konten pornografi."Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak berurusan dengan persoalan hukum," kata dia.
Sumber: Antara
- Penulis :
- Firdha Riris