
Pantau - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap pada tanggal 9-10 Mei 2024. Pasalnya pada hari itu merupakan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus.
"Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 DITIADAKAN," demikian keterangan akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta), dilansir Kamis (25/4/2024).
Lebih lanjut, peniadaan sistem ganjil genap ini diberlakukan merujuk pada kebijakan yang ada, yakni:
- Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES).
Kemudian, Dishub DKI mengimbau kepada seluruh pengendara baik motor maupun mobil untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tulisnya.
Sebagai informasi, libur nasional peringatan Kenaikan Yesus Kristus ditetapkan pada Kamis (9/5/2024). Sementara, cuti bersama peringatan Kenaikan Yesus Kristus ditetapkan pada Jumat (10/5/2024).
(Laporan: Nur Nasy'a Dalila)
- Penulis :
- Fithrotul Uyun