
Pantau - Jaksa KPK mendakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama dengan jumlah Rp650 juta.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp 650.000.000,00 dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2023).
Jaksa menuturkan, gratifikasi tersebut diperoleh Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkar kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul diketahui pengusaha UD Logam Jaya yang terlibat kasus hukum soal pengelolaan limbah B3 ilegal, dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
"Atas permasalahan hukum tersebut, Jawahirul Fuad ditetapkan sebagai tersangka kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang. Berdasarkan Putusan Nomor 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 07 April 2021 Jawahirul Fuad dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, dan pada tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PTSBY tanggal 10 Juni 2021," ujar jaksa.
Juli 2021, Jawahirul menghubungi Kepala Desa (Kades) Kedunglosari, Mohammad Hani untuk mengurus perkara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hani pun menyetujui permintaan Jawahirul.
Lalu pada 14 Juli 2021, Jawahirul dan Hani bertemu Agoes Ali Masyhuri di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1, Lebo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Agos adalah ayah Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, yang juga menjadi tersangka korupsi.
"Dalam pertemuan tersebut Jawahirul Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum. Atas penyampaian tersebut, Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan dari Jawahirul Fuad yang kemudian Ahmad Riyad meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya," ujarnya.
Riyad lalu sepakat untuk menghubungkan Jawahirul ke Gazlba. Riyad lalu memerintahkan Jawahirul menyediakan uang Rp500 juta.
"Atas penyampaian tersebut Ahmad Riyad mengecek pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul Fuad dengan register perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, dengan susunan majelis Hakim Kasasi yaitu Desnayeti, Yohanes Priyatba, dan Gazalba Saleh(Terdakwa). Setelah mengetahui salah satu Hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Terdakwa, Ahmad Riya menyetujui menghubungkan Jawahirul Fuad kepada Terdakwa dengan menyediakan uang sejumlah Rp 500.000.000,00 untuk diberikan kepada Terdakwa, setelah itu Ahmad Riyad menghubungi Terdakwa," tutur jaksa.
Jawahirul lalu memberikan uang setengah miliar rupiah itu ke Riyad pada 30 Juli 2022. Riyad kemudian menemui Gazalba untuk menyampaikan permintaan Jawahirul agar bisa divonis bebas dalam perkara di tingkat kasasi itu.
"Ahmad Riyad bertemu Terdakwa dengan menyampaikan permintaan dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 atas nama Jawahirul Fuad dan meminta putusan dinyatakan bebas," ujar jaksa KPK.
Tak berhenti di situ, Gazalba lalu menginstruksikan Asisten Hakim Agung Prasetio Nugroho membuat resume perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan 'Kabul Terdakwa'.
Gazalba lalu menggunakan resume yang dibikin Prasetio tersebut sebagai landasan dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad). Singkat cerita, Jawahirul divonis bebas dalam sidang kasasi yang digelar pada 6 September 2022.
"Pada tanggal 6 September 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IlWJAWAHIRUL Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti," ujar jaksa KPK.
Pasca-pembacaan amar putusan, Riyad kemudian menemui Gazalba di Jalan Ir. Haji Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo pada September 2022. Riyad lalu menyerahkan uang SGD 18 ribu ke Gazalba sebagai bagian dari Rp500 juta.
Masih di bulan yang sama, Riyad meminta uang tambahan ke Jawahirul sebesar Rp150 juta. Uang sebesar itu lalu diserahkan Jawahirul ke Riyad di kantornya.
Dari ditotal Rp650 juta itu, kata jaksa KPK, Gazalba mendapat bagian Rp200 juta, sementara Riyad menerima bagian Rp450 juta.
"Bahwa Terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp 650.000.000,00 di mana Terdakwa menerima bagian sejumlah SGD18,000 atau setara dengan Rp 200.000.000,00 sedangkan sisanya sejumlah Rp 450.000.000,00 merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang di atas," tutur jaksa KPK.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Muhammad Rodhi









