Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Senyum Tipis Sandra Dewi dan Bungkamnya Istri Harvey Moeis Usai Diperiksa Kejagung 10 Jam

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Senyum Tipis Sandra Dewi dan Bungkamnya Istri Harvey Moeis Usai Diperiksa Kejagung 10 Jam
Foto: Senyum tipis Sandra Dewi usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi PT Timah.

Pantau - Selebriti Tanah Air, Sandra Dewi yang juga istri dari tersangka terduga korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2025-2022, bungkam usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Sandra Dewi keluar dari rung pemeriksaan di Gedung Kartika Kejagung RI pukul 18.30 WIB. Sandra Dewi diperiksa sekitar 10 jam. Dia enggan buka mulut terkait pemeriksaan dirinya sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Artis sinetron itu hanya melempar senyum ke awak media sembari mengatupkan tangan.

Sandra Dewi langsung meninggalkan Kejagung RI dengan mobil Toyota Innova berwarna hitam dan berpelat nomor B-2507-PZR. Kedatangan Sandra Dewi pagi tadi pun tak tampak oleh wartawan. Dia diduga tak melewati akses umum gedung Kejagung RI.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi dalam kasus tata niaga PT Timah Tbk, Harvey Moeis, hingga 40 hari ke depan.

"Saat ini, yang bersangkutan masih ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan masa penahanannya diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari ke depan, mulai dari tanggal 16 April hingga 25 Mei," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana, Sabtu (20/4/2024).

Ketut menjelaskan, saat ini Harvey masih dalam proses penanganan oleh penyidik. Ia menegaskan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jika kami tidak memperpanjang masa penahanan, maka tersangka akan dibebaskan demi hukum. Sebagaimana yang diatur, kami memiliki kewenangan untuk menahan tersangka selama kurang lebih 60 hari, di mana 20 hari pertama berada di bawah penyidikan, dan dapat diperpanjang selama 40 hari oleh penuntut umum," jelas Ketut.

Selain itu, Ketut juga memberikan klarifikasi mengenai status istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, dalam kasus tersebut. Menurutnya, saat ini Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

"Untuk saat ini, statusnya masih sebagai saksi," tambahnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, di mana salah satunya dijerat atas dugaan perintangan penyidikan. Sedangkan 15 tersangka lainnya terlibat dalam pokok perkara tersebut.

Penulis :
Khalied Malvino