
Pantau - Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sebelumnya dijerat kasus suap kasasi Ronald Tannur.
Fakta-Fakta Penetapan Tersangka
Penyidikan kasus TPPU terhadap Zarof Ricar dimulai sejak 10 April 2025.
Penyidik Jampidsus Kejagung memblokir dan menyita aset milik Zarof, termasuk aset atas nama keluarganya.
Lokasi aset yang diblokir mencakup Jakarta Selatan, Depok (Jawa Barat), dan Pekanbaru (Riau).
Selain aset, penyidik juga menyita berbagai dokumen penting terkait perkara.
Dugaan Gratifikasi dan Barang Bukti
Uang pecahan:
- 71,07 juta dolar Singapura
- Rp5,67 miliar rupiah
- 1,39 juta dolar Amerika Serikat
- 316.450 dolar Singapura
- 46.200 euro
- 267.500 dolar Hong Kong
Logam mulia:
- Fine Gold 999.9 dan Antam kepingan 100 gram, total berat 46,9 kilogram emas.
- Barang lain:
- 14 amplop berisi uang berbagai mata uang
- Dompet berisi logam mulia emas
- Sertifikat berlian
- Kuitansi pembelian emas
Dakwaan dan Sanksi
Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 12 B, juncto Pasal 15 dan Pasal 18 UU Tipikor.
- Penulis :
- Gian Barani