Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Disita

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Disita
Foto: Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU terkait gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas saat menjabat di Mahkamah Agung(Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani).

Pantau - Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sebelumnya dijerat kasus suap kasasi Ronald Tannur.

Fakta-Fakta Penetapan Tersangka

Penyidikan kasus TPPU terhadap Zarof Ricar dimulai sejak 10 April 2025.

Penyidik Jampidsus Kejagung memblokir dan menyita aset milik Zarof, termasuk aset atas nama keluarganya.

Lokasi aset yang diblokir mencakup Jakarta Selatan, Depok (Jawa Barat), dan Pekanbaru (Riau).

Selain aset, penyidik juga menyita berbagai dokumen penting terkait perkara.

Dugaan Gratifikasi dan Barang Bukti

Uang pecahan:

  • 71,07 juta dolar Singapura
  • Rp5,67 miliar rupiah
  • 1,39 juta dolar Amerika Serikat
  • 316.450 dolar Singapura
  • 46.200 euro
  • 267.500 dolar Hong Kong

Logam mulia:

  • Fine Gold 999.9 dan Antam kepingan 100 gram, total berat 46,9 kilogram emas.
  • Barang lain:
  • 14 amplop berisi uang berbagai mata uang
  • Dompet berisi logam mulia emas
  • Sertifikat berlian
  • Kuitansi pembelian emas

Dakwaan dan Sanksi

Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 12 B, juncto Pasal 15 dan Pasal 18 UU Tipikor.

Penulis :
Gian Barani