billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pengedar Sabu Modus Tempel di Serang Banten Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pengedar Sabu Modus Tempel di Serang Banten Ditangkap Polisi
Foto: Petugas polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YU (28) di Polres Serang, Kamis (16/5/2024). ANTARA/HO-Polres Serang

Pantau - Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial YU (28) dengan modus tempel pada benda atau tempat tertentu yang telah ditentukan sekitar Serang, Provinsi Banten.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko Sasongko, mengatakan penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya. 

“Berbekal dari informasi tersebut, tim kami melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan,” kata Candra di Serang, Kamis (16/5/2024).

Selanjutnya, pada Kamis ini petugas menangkap tersangka di rumahnya, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, tetapi saat digeledah, tak ditemukan barang bukti. 

"Tidak ditemukan barang bukti narkoba pada tubuh atau rumah tersangka. Namun, dari dalam memori ponsel ditemukan adanya petunjuk lokasi tempat tersangka menyimpan sabu,” katanya.

Dari petunjuk peta lokasi itulah, tersangka selanjutnya dibawa untuk menunjukkan lokasi-lokasi penyimpanan sabu yang telah ditempel pada sejumlah tempat/titik.

“Dari 13 titik, petugas berhasil menyita sembilan paket sabu dari sembilan titik yang ada di sekitar kota Serang. Sedangkan empat paket sabu lainnya sudah ada yang mengambil,” katanya. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka YU merupakan kaki tangan dari SO yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang juga merupakan pengedar sabu. Tersangka YU bertugas yang menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan SO.

“Jadi peran tersangka YU ini sebagai orang yang dipercaya menyimpan paket sabu sesuai arahan dari SO (DPO). Narkoba yang telah dipesan akan ditempel di lokasi sesuai kesepakatan dengan pembeli," katanya.

Candra belum merinci barang bukti sabu sembilan paket tersebut dan ancaman hukuman bagi tersangka YU.

Sumber: Antara
 

Penulis :
Firdha Riris