
Pantau - Pabrik narkoba jenis tembakau sinte di sebuah apartemen Serpong, Tangerang Selatan berhasil dikuak polisi. Polisi sita barang bukti senilai Rp2,4 miliar.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan dari terbongkarnya pabrik sinte tersebut disita barang bukti senilai Rp2,4 miliar.
"Dampak kerusakan jika diakumulasikan 24 ribu gram, 24 kilogram senilai Rp 2,4 miliar, dengan penyitaan itu Polri menyelamatkan 120 ribu jiwa," kata Ibnu, Jumat (17/5/2024).
Ibnu menuturkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut diperjualbelikan melalui online lewat sosial media yang diedarkan ke Jakarta, Tangsel, Jawa, dan Sumatera.
"Modus transaksi tembakau sintetis melalui socmed, jaringan peredarannya Jakarta, Tangsel, Jawa, dan Sumatera," ujar Ibnu.
Sebelumnya, Polres Tangsel berhasil mengungkap pabrik tembakau sintetis yang diproduksi di unit apartemen di kawasan Serpong, Tangsel. Sebanyak 3 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni tersangka AF (23) dan MR (20) ditangkap pada Selasa (23/4) di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan tersangka MA (22) ditangkap pada Selasa (14/5) di BSD, Serpong.
Selain itu, polisi saat ini masih memburu bos pabrik tembakau sintetis berinisial D alias C yang berperan memerintah sekaligus membayar tersangka koki peracik sinte.
Akibat perbuatannya dijeral Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 subsider 113 ayat 2 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika pelaku pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana minimal 6 maksimal 20 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun











