
Pantau - Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Drajad Wibowo mengaku, pihaknya sedang meramu wacana nomenklatur kementerian/lembaga (K/L) khusus untuk mengurus program makan siang gratis.
"Tentu untuk program makan siang gratis akan ada kelembagaan yang mengurusnya," kata Dradjad kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Drajad bilang, TKN masih mempertimbangkan program makan siang gratis itu akan djalankan oleh K/L baru atau digabung dengan yang sudah ada. Nantinya, TKN akan mengumumkan hal tersebut jika sudah masuk tahap finalisasi.
"Apakah masuk dalam kementerian yang sudah ada, atau menjadi kementerian/lembaga tersendiri. Pada saatnya nanti akan diumumkan. Semuanya masih digodok dan dimatangkan," ujar Ketua Dewan Pakar PAN itu.
Drajad menyatakan, presiden terpilih Prabowo bakal mengumumkan secara langsung soal K/L terkait program makan siang gratis tersebut. Atau, lanjut Drajad, bisa jadi Prabowo menunjuk pihak lain.
"Nomenklatur yang baru nanti apa saja sedang digodok, belum final. Nanti finalnya akan disampaikan oleh Presiden terpilih Prabowo atau pihak yang beliau tugaskan," kata Dradjad.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui usulan Rancangan Revisi Undang-undang (RUU) Kementerian Negara sebagai inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Ketua Panja DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek.
"Panja menyimpulkan bahwa RUU mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara layak diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI," ungkap Awiek dalam rapat pleno pengambilan keputusan, Kamis (16/5/2023).
Awiek menjelaskan, tujuan dari revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah untuk mempermudah Presiden dalam pembentukan struktur kementerian.
Selanjutnya, Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas meminta pendapat dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat pleno mengenai penerimaan hasil kerja Panja.
"Apakah laporan Panja dapat diterima?" tanya Supratman.
"Terima," jawab anggota.
Adapun materi RUU Perubahan Kementerian Negara yang disepakati secara musyawarah mufakat mencakup penghapusan penjelasan Pasal 10, perubahan Pasal 15, dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup.
- Penulis :
- Khalied Malvino