
Pantau - Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
Ia memastikan, kebijakan tidak akan mempengaruhi bagi mahasiswa yang sudah terdaftar di perguruan tinggi.
"Jadi, masih ada kesalahpahaman bahwa kebijakan ini akan tiba-tiba mengubah UKT mahasiswa yang sudah terdaftar, itu tidak benar sama sekali," ujar Nadiem dalam RDPU bersama Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).
Nadiem juga menjamin, kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan pada mahasiswa dari keluarga dengan ekonomi kurang mapan.
Ia menjelaskan, struktur UKT tetap memiliki jenjang tertentu, di mana jenjang terendah tidak akan mengalami perubahan.
"Kenaikan ini tidak akan berdampak besar sama sekali pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau memadai. Jenjang-jenjang pada UKT ini ada tangganya dan jenjang terendah itu tidak akan berubah," tambahnya.
Menurut Nadiem, mahasiswa yang mungkin akan terdampak adalah mereka yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi tinggi.
"Sekali lagi, tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak karena kebijakan ini," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas