
Pantau - Seorang ayah berinisial AL alias B di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), tega memperkosa putri kandungnya yang masih di bawah umur. Bahkan hingga anaknya itu mengalami penyakit kelamin.
Aksi bejat tersebut dilakukan karena pelaku masih menginginkan mantan istrinya yang telah bercerai pada 2017. Kejadian pemerkosaan tersebut pada 2019 saat usia korban berusia 8 tahun.
"Pada 2019 anak kandungnya datang kepada bapaknya, lalu dia melucuti pakaian anaknya dan menyetubuhi anaknya masih 8 tahun. Karena tertarik ibunya, anaknya jadi sasaran," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (20/5/2024).
Adapun kasus tersebut terungkap saat korban mengeluh sakit dan saat ditanya sang ibu baru mengakui bahwa telah diperkosa ayah kandungnya sendiri.
"Mengakui disetubuhi ayah kandungnya. Korban tidak hamil, mengalami penyakit kelamin dan sekarang dalam perlindungan lembaga perlindungan," jelas Nicolas.
Kasus pemerkosaan sejak 2019 hingga Juni 2023. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah menyetubuhi anaknya sebanyak tiga kali. Dalam aksinya, pelaku mengancam sang anak jika bercerita soal persitiwa tersebut akan membunuh ibunya. Kini pelaku telah ditangkap polisi.
"Dia mengakui melakukan itu sebanyak tiga kali. Anaknya diancam tidak boleh bercerita kepada ibunya, kalau cerita ibunya diancam dibunuh," katanya.
- Penulis :
- Firdha Riris