
Pantau - Seorang ayah berinisial AL alias B di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), tega memperkosa putri kandungnya yang masih di bawah umur. Atas perbuatannya, sang ayah terancam maksimal 20 tahun penjara at
"Ancaman pidana karena anak kandung diperberat sepertiga dari hukuman maksimal 15 tahun menjadi 20 tahun, karena dilakukan ayah kandung makan ditambah sepertiganya jadi 20 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (20/5/2024).
Aksi bejat tersebut dilakukan karena pelaku masih menginginkan mantan istrinya yang telah bercerai pada 2017. Kejadian pemerkosaan tersebut pada 2019 saat usia korban berusia 8 tahun.
"Pada 2019 anak kandungnya datang kepada bapaknya, lalu dia melucuti pakaian anaknya dan menyetubuhi anaknya masih 8 tahun. Karena tertarik ibunya, anaknya jadi sasaran," katanya.
Adapun kasus pemerkosaan sejak 2019 hingga Juni 2023 ini terungkap saat korban mengeluh sakit dan saat ditanya sang ibu baru mengakui bahwa telah diperkosa ayah kandungnya sendiri.
"Mengakui disetubuhi ayah kandungnya. Korban tidak hamil, mengalami penyakit kelamin dan sekarang dalam perlindungan lembaga perlindungan," jelas Nicolas
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah menyetubuhi anaknya sebanyak tiga kali. Dalam aksinya, pelaku mengancam sang anak jika bercerita soal persitiwa tersebut akan membunuh ibunya.
"Dia mengakui melakukan itu sebanyak tiga kali. Anaknya diancam tidak boleh bercerita kepada ibunya, kalau cerita ibunya diancam dibunuh," ujarnya.
Kini pelaku telah ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Metro Jaktim. Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 76 D jo 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga sehingga menjadi 20 tahun penjara.
- Penulis :
- Firdha Riris