Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pria di Serang Bunuh Kekasih Sesama Jenis Dituntut 16 Tahun Penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pria di Serang Bunuh Kekasih Sesama Jenis Dituntut 16 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi palu sidang (iStock)

Pantau - Kasus pria bernama Ropiudin menghabisi kekasih sesama jenisnya di Kibin, Kabupaten Serang. Tersangka dituntut 16 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Selamet menilai terdakwa bersalah lantaran membunuh kekasih sesama jenisnya.

"Menyatakan Terdakwa Ropiudin bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Selamet, Rabu (22/5/2024).

Sehingga, Jaksa menuntut terdakwa hukuman 16 tahun penjara karena perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ropiudin berupa pidana penjara selama 16 tahun dengan dikurangi selama Terdakwa ditahan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," ujar Selamet.

Selamet menuturkan terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan nyawanya akibat kekerasan benda tajam. Selain itu, diberatkan dengan adanya pasir yang masuk kedalam saluran pernapasan korban.

"Sebab kematian diperkirakan antara 8-12 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar jenazah," ucap Selamet.

Sebelumnya, pelaku didakwa dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dalam kasus pembunuhan kekasih sesama jenisnya.

Diketahui, pada (9/12/2023) Terdakwa memiliki niat untuk membunuh korban sehari sebelum melakukan pembunuhan. Lalu, pada (10/12) terdakwa memikirkan cara agar tidak ada perlawanan dari korban.

Kemudian, pada Senin (11/12) pukul 02.14 WIB korban dibunuh terdakwa di sebuah pantai D'lapan Resort Cinangka.

Korban dibunuh pelaku dengan golok yang sengaja dibawa saat korban mengajak pelaku ke pantai. Setelah melakukan pembunuhan terdakwa pergi membawa tas dan kendaraan milik korban.

Lalu, terdakwa membuang tas korban dan golok yang digunakan untuk membunuh ke sebuah kebun saat perjalanan pulang.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun