
Pantau - Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah, meminta warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, untuk menghormati proses hukum terkait kasus pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).
"Kita adalah negara hukum, sebab itu harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena Pemkab Serang tidak bisa mengintervensi ranah hukum," ungkapnya.
Ia menyampaikan hal tersebut menyusul ketegangan antara warga dan perusahaan peternakan ayam yang memuncak pada 24 November 2024 hingga berujung pada pembakaran fasilitas kandang.
Zakiyah menegaskan bahwa pihaknya akan mengunjungi langsung Kampung Cibetus guna melihat kondisi warganya serta merespons keresahan masyarakat.
Bantuan untuk Keluarga yang Ditahan dan Keprihatinan Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Serang berencana menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga warga yang saat ini ditahan di Polda Banten sebagai bentuk empati atas kesulitan ekonomi yang mereka alami.
"Tentu kami prihatin dengan apa yang menimpa warga Kampung Cibetus. Kami meminta agar warga bersabar," katanya.
Ia juga menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Pemkab Serang karena menyangkut kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat setempat.
Warga Mengeluh Soal Polusi dan Harap Dukungan Pemerintah
Seorang warga bernama Ita mengungkapkan bahwa suami dan pamannya termasuk dalam 17 orang yang ditangkap terkait insiden pembakaran kandang.
" Kami hanya ingin hidup sehat di kampung kami. Kami ingin tenang hidup di desa kami," ujarnya berharap Bupati Serang bisa membantu menyelesaikan masalah ini.
Kuasa hukum warga Kampung Cibetus, Rizal Hakiki, menuturkan bahwa keberadaan kandang ayam milik PT STS menimbulkan dampak lingkungan seperti polusi udara, iritasi kulit, gatal-gatal, hingga infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Ia menjelaskan bahwa ketegangan terjadi setelah warga melakukan unjuk rasa karena merasa tidak didengar, hingga akhirnya berujung pada pembakaran kandang ayam.
Dalam kasus ini, lima dari 17 warga yang ditangkap divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Serang.
Tiga warga lainnya telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Rizal berharap Pemkab Serang bisa menjadi jembatan agar warga Kampung Cibetus bisa kembali hidup damai tanpa rasa takut.
- Penulis :
- Aditya Yohan