
Pantau - Seorang pria berinisial AW (35) yang merupakan pedagang kue dan juga seorang mertua tega memperkosa menantunya di Mojokerto. AW memperkosa menantunya saat anaknya tengah mencari kerja ke Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra menjelaskan korban yang berusia 17 tahun menikah dengan anak tiri AW dan sehari-hari tinggal serumah dengan AW dan istri beserta anaknya di Kecamatan Bangsal.
Nova mengungkapkan AW diam-diam tertarik dengan menantunya sendiri sehingga saat suami korban sedang mencari kerja dan anak serta istrinya tengah berliburpun digunakan kesempatan tersebut oleh AW untuk memperkosa menantunya.
"Sehingga situasi rumah tersebut sepi, tinggal tersangka dan korban," kata Nova, Kamis (23/5/2024).
Nova menjelaskan saat itu Kamis (16/5) pukul 13.00 WIB AW menghampiri korban yang sedang makan dan memaksa untuk berhubungan intim. Korban langsung mengadukan perbuatan mertuanya tersebut kepada suamiya.
Kemudian, suami korban segera pulang lalu keesokan harinya suami korban mengumpulkan seluruh keluarga dan membongkar aksi bejat ayah tirinya. Suami korban pun melaporkan perlakuan AW ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
Setelah itu, pada Jumat (17/5) AW diringkus polisi di rumahnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian tersangka dan korban saat kejadian dan sebilah pisau sepanjang 28 cm.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun