Pantau Flash
HOME  ⁄  News

3 ASN Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Narkoba, Polisi Buru Pemasok

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

3 ASN Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Narkoba, Polisi Buru Pemasok
Foto: Ilustrasi Sabu (iStock)

Pantau - Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi memburu pemasuk narkoba pada ketiganya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Ade, Minggu (26/5/2024).

Ade mengungkapkan berdasarkan keterangan salah satu tersangka, ketiganya mendapatkan barang harap tersebut dari tangan perempuan berinisial I yang saat ini tengah diburu polisi.

"Tersangka R menyatakan bahwa mendapatkan sabu dari Saudari I yang saat ini sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujar Ade.

Diketahui, ketiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD ditangkap pada Rabu (22/5) pukul 23.40 WIB di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB. Saat digeledah polisi mengamankan barang bukti yakni satu klip sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya juga positif mengonsumsi sabu. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 127 (1) huruf a ke-3 Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun