Pantau Flash
HOME  ⁄  News

6 Eks Pejabat Antam Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

6 Eks Pejabat Antam Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi 109 Ton Emas
Foto: Tersangka Kasus Korupsi Antam/ANTARA

Pantau - Kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021 tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan penetapan enam tersangka tersebut berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi, Jumat (31/5/2024).

Kuntadi menjelaskan oara tersangka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia yang melawan hukum tanpa kewenangan.

"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam," jelas Kuntadi.

Kuntadi mengungkapkan para tersangka mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produl PT Antam yang resmi.

"Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ungkap Kuntadi.

"Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," tambah Kuntadi.

Keenam tersangka yang diamankan yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Yaitu:

  • TK menjabat periode 2010-2011
  • HN menjabat periode 2011-2013
  • DM menjabat periode 2013-2017
  • AH menjabat periode 2017-2019
  • MAA menjabat periode 2019-2021
  • ID menjabat periode 2021-2022


Empat diantara enam tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Rutan Pondok Bambu. Sedangkan dua lainnya sudah ditahan karena tengah menjalani penahanan kasus lain.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penulis :
Fithrotul Uyun