Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Berawal dari Ancaman Foto Bugil, Ibu Muda di Tangsel Lecehkan Anak Kandung

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Berawal dari Ancaman Foto Bugil, Ibu Muda di Tangsel Lecehkan Anak Kandung
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual (iStock)

Pantau - Seorang ibu muda berinisial R (22) menjadi tersangka usai melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena diancam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebelum video pelecehan tersebut, tersangka dihubungi oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila yang meminta untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan imbalan akan diberikan sejumlah uang.

"Pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," kata Ade, Senin (3/6/2024).

Ade menuturkan setelah mengirimkan foto tanpa busana pemilik akun tersebut kembali memint tersangka membuat video pelecehan terhadap anaknya dengan skenario yang sudah di siapkan Icha.

"Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila," tutur Ade.

Ade mengungkapkan Icha mengancam tersangka jika tidak membuat video tersebut foto tanpa busana tersangka akan disebar.

"Apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut. Maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," ungkap Ade.

Ade mengatakan setelah diancam akhirnya tersangka melakukan perinta Icha dengan membuat video pelecehan kepada anaknya tersebut.

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R umur 5 tahun," ujar Ade.

Selain itu, Ade menyebutkan Icha juga menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang senilai Rp15 juta.

"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta," ucap Ade.

Diketahui, setelah video pelecehan tersangka kepada anaknya viral di media sosial, tersangka pun menyerahkan diri ke polisi. Ibu muda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, ibu muda tersebut dijerat pasal berlapis yaitu tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video seorang ibu yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Diduga peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2023.

Penulis :
Fithrotul Uyun