
Pantau - Polda Banten membongkar gudang produksi oli palsu rumahan yang terletak di 2 lokasi di wilayah Tangerang, Banten. Polisi berhasil menangkap dua pelaku.
Dua pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Pelaku HB bertugas sebagai pemodal dan HW merupakan penanggung jawab lapangan.
Polisi mengatakan kedua pelaku memproduksi dan memperdagangkan oli motor palsu dengan berbagai merek.
"Tersangka memproduksi dan memperdagangkan oli diduga palsu dengan berbagai merek," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyantodi Polda Banten, Senin (3/6/2024).
Tersangka telah terlibat dalam produksi dan penjualan oli palsu sejak tahun 2023. Produksi sempat dihentikan namun kemudian dilanjutkan kembali pada bulan April 2024.
Dalam satu hari, mereka mampu memproduksi 24 ribu botol oli motor palsu yang dijual dengan harga Rp 24 ribu per botolnya. Diperkirakan omzet yang diperoleh oleh para pelaku sebesar Rp5,2 miliar.
"Kegiatan sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet, ini kotor dengan modal diperkirakan Rp 5,2 miliar, " ujarnya.
Disebutkan bahwa produksi sebanyak 24 botol oli setara dengan 10 drum oli. Pelaku menjalankan aksinya dengan mengemas oli dalam kisaran 70 hingga 100 kardus karton yang masing-masing berisi 24 botol dengan omzet harian sebesar Rp 57,6 juta.
Dalam ruko yang digunakan sebagai tempat produksi, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut termasuk 20 kardus oli palsu merek MPX dengan total 480 botol, 60 kardus oli merek Federal Ultratec sebanyak 1.400 botol, dan dua kardus oli gear merek AHM Oil. Selain itu, ditemukan juga berbagai peralatan seperti mesin penutup botol dan alat-alat pendukung produksi lainnya.
Di tempat lainnya, ditemukan oli hasil produksi dan juga puluhan kardus oli berbagai merek. Tak hanya itu, botol kosong di belasan kardus juga ditemukan.
Polisi mengungkapkan motif pelaku melakukan aksinya untuk mencari dan mendapatkan keuntungan.
"Motif pelaku untuk mencari dan mendapatkan keuntungan, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.
"Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar, " tutupnya.
Diketahui, penangkapan dilakukan pada Selasa (21/5/2024) pukul 16.00 WIB di sebuah ruko di Panongan dan sebuah gudang di Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila
- Editor :
- Nur Nasya Dalila