Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Buron Nyaris Setahun, Pria Pembacok Mati Tukang Sayur di Sukabumi Ditangkap!

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Buron Nyaris Setahun, Pria Pembacok Mati Tukang Sayur di Sukabumi Ditangkap!
Foto: Ilustrasi penangkapan. Sumber: tangkapan layar

Pantau - Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial SB alias Auy (24), pelaku pembacokan tukang sayur bernama Puloh (56) di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Auy ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Auy yang ternyata anggota geng motor GraB on Road (GBR) sejak tahun 2018.  Ia ditangkap pada Minggu (2/6) di kawasan Jakarta Barat (Jakbar) setelah buron selama 11 bulan. Saat penangkapan, ia melawan hingga akhirnya ditembak bagian kakinya.

"Jadi SB ini pelaku utama yang melakukan pembacokan penganiayaan terhadap korban pada saat kejadian. Tanggal 2 Juni kita dapat mengamankan di wilayah Jakarta Barat," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Tak hanya menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah alat bukti di antaranya satu bilah senjata tajam (sajam) jenis corbek berukuran panjang kurang lebih 90 cm, satu unit motor Satria FU warna hitam dan Honda Beat warba abu-abu.

Adapun, selama berstatus buron, Auy telah berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Ia pernah bersembunyi di daerah Jampang, Kabupaten Sukabumi, Jakarta, dan lainnya. Ternyata Auy merupakan residivis kasus pidana.

"Pelaku sering bolak-balik antara Sukabumi dan Jakarta.Dia tinggal di kos-kosan, kemudian sempat pindah lari ke Jakarta Barat itu ke salah satu tempat saudaranya. Pekerjaannya serabutan di sana," katanya.

"Dia juga residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) pada 2019 dan pengeroyokan serta panganiayaan pada 2021," lanjutnya.

Lebih lanjut, Auy mengaku bahwa ia membacok korban hingga tewas karena berdebat. Saat itu korban meminta ganti rugi untuk dagangannya.

"Ngomong mulu, debat, ngomong suruh ganti dagangannya sama motor (diminta ganti rugi oleh korban). Anaknya yang minta maaf, yang marah-marah bapaknya. Iya (anggota) GBR sejak 2018," kata Auy.

Atas perbuatannya, Auy terancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam Pidana Penjara 10 tahun dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Pidana Penjara 12 tahun.

Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Pidana Penjara 7 Tahun.

Sebagai informasi, pembacokan itu terjadi pada 15 Juli 2023 lalu di Jalan Surya Kencana, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, korban bersama anaknya, Solahudin (34) dalam perjalanan untuk berjualan di pasar Cisaat.

Kemudian, para korban berpapasan dengan pelaku. Mereka sempat bersenggolan dan hingga terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku. Kemudian, pelaku Auy mengeluarkan senjata tajam dan mengenai korban hingga tewas di tempat.

Dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka yaitu pemuda inisial A (25) dan Auy. Pelaku A sedang menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Sofian Faiq