billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Gelar Rapat Paripurna, DPR Bakal Putuskan Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Gelar Rapat Paripurna, DPR Bakal Putuskan Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven
Foto: Gedung DPR RI.

Pantau - DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pembahasan berbagai isu penting pada Selasa (4/6/2024).

Agenda rapat dimulai dengan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selanjutnya, Pemerintah memberikan tanggapan terhadap Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. 

Tanggapan ini merupakan keputusan hasil Rapat Konsultasi Badan Musyawarah (Rakonsul Bamus) yang dilaksanakan pada 25 Maret 2024 lalu.

Agenda berikutnya adalah Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang sebelumnya dikenal sebagai RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

DPR juga akan melakukan pembicaraan dan pengambilan keputusan atas 27 RUU terkait Kabupaten/Kota (Cluster I). 

Agenda ini bertujuan untuk mengesahkan sejumlah RUU yang mengatur pembentukan dan perubahan status wilayah administratif di Indonesia.

Komisi X DPR RI akan melaporkan penarikan RUU tentang Bahasa Daerah, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Hal ini menjadi perhatian penting dalam upaya pelestarian dan pengaturan penggunaan bahasa daerah di Indonesia.

Selain itu, Komisi XI DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), yang akan diikuti dengan pengambilan keputusan.

Terakhir, rapat paripurna akan membahas dan mengambil keputusan terkait persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia.

Keputusan ini terkait nasib dua pemain naturalisasi keturunan Indonesia, yakni Calvin Verdonk dan Jens Raven untuk mendapatkan status WNI.

Penulis :
Aditya Andreas