Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Tegaskan Ancaman Pidana Bagi Penyebar Video Pelecehan Ibu pada Anaknya di Tangsel

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Tegaskan Ancaman Pidana Bagi Penyebar Video Pelecehan Ibu pada Anaknya di Tangsel
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

Pantau - Kasus video ibu melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 5 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan polisi imbau masyarakat tak menyebar luaskan. Polisi ungkap akan ada sanksi pidana jika menyebarkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video kasus tersebut.

"Mengimbau jangan disebarkan kembali. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, namun bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan," kata Ade, Selasa (4/6/2024)

Ade menjelaskan penyebar video tersebut dapat diproses hukum sehingga dirinya menegaskan untuk masyarakat tidak menyebarkan video pelecehan tersebut.

"Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana berdasarkan undang-undang atau pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE," jelas Ade.

Diketahui, tersangka berkenalan dengan Icha Shakila pada (28/7/2023). Saat itu, Icha menawarkan pekerjaan kepada tersangka. Kemudian, Icha meminta tersangka untuk mengirimkan foto bugilnya.

Karena desakan ekonomi, tersangka pun mengirimkan foto bugil tersebut. Lalu, Icha kembali meminta tersangka untuk mengikuti perintahnya membuat video pelecehan seksual kepada anaknya dengan skenario yang telah di buat oleh Icha.

Akhirnya pada (30/7/2023) tersangka membuat video tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video seorang ibu yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Diduga peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2023.

Penulis :
Fithrotul Uyun