billboard mobile
HOME  ⁄  News

3 Bulan Buron, Perampok Curi HP Usai Bunuh Pria di Muba Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

3 Bulan Buron, Perampok Curi HP Usai Bunuh Pria di Muba Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi penangkapan. Sumber: tangkapan layar

Pantau - Aparat kepolisian menangkap seorang pria bernama Herman (53) yang melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap Nurhadi (45) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).  Herman sempat buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 bulan.

"Pelaku berjumlah dua orang, salah satunya bernama Herman telah ditangkap," kata Plt Kapolsek Banyung Lencir, Iptu Eko Purnomo, dilansir dari Tribrata TV, Selasa (4/6/2024).

Adapun Herman ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat (31/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara, rekan Herman yang bernama Tomi Misdianto masih diburu polisi.

Selain menangkap Herman, polisi juga menyita  barang bukti 1 helai baju kemeja koko warna hitam terdapat bercak darah, 1 helai celana pendek gunung warna hitam terdapat becak darah, 1 helai baju kemeja warna putih motif totol terdapat bercak darah, 1 Hp merk Redmi warna biru, Mobil Toyota Fortuner warna Abu-abu Nopol K 9378 WH. Atas perbuatannya, Herman ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHPidana Jo 365 Ayat (4) KUHPidana, dengan ancaman paling ringan seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” katanya.

Antara korban dan pelaku saling mengenal karena pelaku sering mencuci mobil korban. Sebelum kejadian, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) membahas sesuatu hingga akhirnya terjadi pembunuhan.

Sebagai informasi, peritiwa perampokan tersebut terjadi pada Jumat (23/2) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Desa Simpang Bayat RT 02 RW 01 Desa Simpag Bayat Kecamatan Bayung lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

"Korban dirampok dan dianiaya menggunakan senjata tajam (sajam) saat sedang berada di dalam mobil Toyota Fortuner warna Abu-abu metalik nopol K 9378 WH, dan menyebabkan luka bacok di kepala, sehingga membuat korban meninggal dunia,” jelas Eko.

Kemudian setelah kejadian tersebut, pelaku membawa kabur HP milik korban. Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, polisi langsung melakukan olah TKP. Salah satu pelaku yang merupakan warga Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) pun berhasil ditangkap.

"Dari keterangan saksi-saksi serta hasil olah TKP, pelaku diketahui berjumlah 2 orang dan telah diketahui identitasnya,” ujarnya.

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Gabungan Satreskrim Polres Muba dan Reskrim Polsek Bayung Lencir bergerak menuju tempat persembunyian. Akhirnya setelah dilakukan penggerebekan, pelaku Herman tak berkutik saat diringkus di tempat persembunyian,” tambah Eko.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris