Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pengelolaan Dana Kacau, Rieke Minta Pemerintah Batalkan Kebijakan Tapera

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pengelolaan Dana Kacau, Rieke Minta Pemerintah Batalkan Kebijakan Tapera
Foto: Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka

Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, membeberkan hasil audit BPK RI tahun 2021 yang menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Salah satu temuan signifikan adalah sebanyak 124,960 ribu pegawai negeri sipil (PNS) tidak dapat mencairkan dana sebesar Rp567,5 miliar yang telah mereka setor.

“Karena carut-marutnya Badan Pengelola Tapera dalam mengelola dana Tapera, saya meminta BPK RI melakukan audit menyeluruh terhadap dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera tahun 2020-2023 di seluruh provinsi,” ujar Rieke pada Selasa (4/6/2024).

Rieke juga meminta BPK RI untuk melakukan audit terhadap dana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) senilai Rp11,8 triliun yang dialihkan ke BP Tapera pada Desember 2020. 

Selain itu, ia mendesak BPK untuk mengaudit bank kustodian yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengenai investasi fiktif senilai kurang lebih Rp1 triliun yang dilakukan oleh PT Tapera, Rieke menyatakan dukungan penuh PDIP terhadap Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Rieke juga mendesak pemerintah untuk segera membayarkan dana Bapertarum-PNS/Tapera kepada peserta yang telah pensiun atau ahli waris peserta yang telah meninggal.

“Saya menyatakan mendukung pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera,” tegasnya.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler